Cara Daftar Kartu Prakerja, Ternyata Cukup Mudah Banget
Bro, apakah anda salah satu orang belum faham cara mendaftar dan mendapatkan Kartu Prakerja? Jangan bimbang sob, disini admin akan berbagi bagaimana cara kita mendaftar Kartu Prakerja tersebut secara mudah dan jelas.
Tapi tunggu dulu sob, sebenarnya gelombang pendaftaran Kartu Prakerja tahan ke empat puluh enam (46) belum dimulai loh. Tetapi kan tidak salah juga kalau kita mempelajari cara daftarnya sejak dini. Biar ketika gelombang pendaftarannya dimulai, kita sudah punya persiapan, minimal sobat semua sudah baca dan jika lupa kan tinggal buka lagi tutorial ini. Ok, lanjuuuut.
Berikut ini langkah-langkah yang harus kita tempuh dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja. Cara sebagai berikut :
- Buka dan login www.prakerja.go.id
- Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun
- Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka
- Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja
Nah, cukup jalani enam poin di atas, dan silahkan tunggu hasilnya.
Tapi nanti dulu sob. Ada hal-hal juga ni yang perlu sobat semua perhatikan. Sebelum melukan enam poin di atas, ada baiknya sobat baca dulu keterangan berikut ini. Keterangan ini berisikan ketentuan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja. Persyaratan ini telah diutarakan pada situs resmi prakerja.co.id dimana tempat kita mendaftar Kartu Prakerja tersebut. Berikut ini isi dari persyaratan tersebut :
- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena PHK, atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/ buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Ok sob, inilah informasi mengenai cara daftar Kartu Prakerja yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, aamiin.
Posting Komentar untuk "Cara Daftar Kartu Prakerja, Ternyata Cukup Mudah Banget"